Hanami 2022
Inisiatif Badan Wakaf FKMIT
Abstract
Terkadang kebutuhan finansial mendesak bisa saja muncul, misalkan mendadak harus pulang ke Indonesia, atau ada deadline pembayaran perkuliahan dan lainnya. Saat itu, warga FKMIT kadang bingung harus pinjam ke mana, sedangkan jika meminjam student loan ada bunganya. Sesuai dengan visi kepengurusan FKMIT yaitu tolong menolong dalam kebaikan dan taqwa, kami mengusulkan dibentuknya suatu badan wakaf yang mengelola aset wakaf (berupa uang dan lainnya). Di halaman ini, akan kami paparkan konsepsi uang wakaf, badan wakaf, beserta konsepsi umum dari pewakaf dan peminjam uang wakaf. Diharapkan aset wakaf akan terus berkembang dari masa ke masa sehingga jamaah FKMIT bisa mendapatkan last resort untuk kebutuhan finansial mendesak.t
Latar Belakang
Terkadang kebutuhan finansial mendadak bisa muncul. Apakah itu ada keperluan mendesak ke Indonesia, ataupun pembayaran uang kuliah atau biaya medis. Dalam situasi tersebut, terkadang kita bingun mau pinjam uang ke mana. Jika pinjam ke sesama jamaah khawatir akan memberatkan yang dipinjam kalau jumlahnya besar. Sedangkan jika meminjam ke bank ada bunga dalam pengembaliannya.
Tujuan
Mengingat kondisi di atas, kami mengusulkan untuk membentuk suatu dana abadi (dana wakaf) yang dikelola oleh suatu badan wakaf. Sumber dana wakaf dapat berasal dari anggota maupun sumber lainnya. Nantinya jamaah yang membutuhkan dana akan mengontak badan wakaf untuk meminjam uang wakaf tersebut. Badan wakaf bertanggungjawab untuk mengelola uang wakaf dan berusaha agar uang wakaf tidak berkurang, dan alhamdulillah jika bisa mengembangkannya. Diharapkan dari dana wakaf ini nantinya bisa mengatasi kesulitan finansial maupun membantu urusan jamaah lainnya. Jamaah dapat mengandalkan dana wakaf jika membutuhkan sehingga tidak merasa segan terhadap jamaah lain dan tidak meminjam uang ke bank.
Metode
Terdapat beberapa komponen dari konsep badan wakaf ini, yang insya Allah akan kami jelaskan satu persatu.
- Dana Wakaf
- Badan Wakaf
- Peminjam Uang Wakaf
- Pengembangan Dana Wakaf
- Penutup
Dana Wakaf
- Dana Wakaf berasal dari sumbangan jamaah FKMIT maupun wakaf dari kelebihan kas pengurus FKMIT maupun hasil Pengembangan Dana Wakaf
- Dana Wakaf tidak boleh dihibahkan! Hanya boleh dipakai oleh jamaah dengan status MEMINJAM!
- Dana Wakaf diusahakan disimpan di Bank
- Jika disimpan di bank, FKMIT sebaiknya memiliki badan resmi (silahkan belajar ke PPI Ibaraki, karena mereka punya hanko dan akun bank sendiri)
- Besaran Dana Wakaf yang tersedia harap diumumkan secara berkala paling tidak setahun dua kali (misal musim gugur dan musim semi)
Badan Wakaf
- Badan Wakaf terdiri dari 3-5 orang anggota
- Anggota Badan Wakaf adalah jamaah FKMIT dengan masa tinggal di Tsukuba minimal satu tahun setelah dipilih
- Anggota Badan Wakaf bisa dipilih ulang berdasarkan permintaan dari setidaknya 10 orang Jamaah FKMIT, atau yang bersangkutan mengundurkan diri, atau pulang ke Indonesia for good, atau meninggal dunia
- Badan Wakaf bertugas menjadi nazir (pengawas uang wakaf) yaitu berusaha agar uang wakaf tidak lenyap
- Badan Wakaf bertugas menilai kelayakan orang yang meminjam uang wakaf, apakah bisa mengembalikan dana maksimal satu tahun setelah meminjam atau tidak
- Badan Wakaf juga bertugas menilai kelayakan orang yang meminjam uang wakaf untuk dikembangkan, apakah bisa mengembalikan dana wakaf dalam jangka maksimal satu tahun atau tidak
- Untuk teknis pencatatan dana wakaf, badan wakaf bisa menunjuk satu orang sekretaris merangkap bendahara
- Apabila dalam satu tahun keberjalanannya, dana wakaf berkembang maka badan wakaf dan sekretaris berhak atas jatah nazir sebesar 10% dari pertambahan dana wakaf
Peminjam uang Wakaf
- Peminjam uang wakaf adalah jamaah FKMIT
- Peminjam harus merinci dengan jelas kenapa mau meminjam dan berapa kebutuhan dananya
- Peminjam harus memberitahukan badan wakaf bagaimana dia akan mengembalikan uang dalam satu tahun (misal dengan slip beasiswa/ gaji baito)
- Peminjaman dana harus dilakukan antara peminjam dengan Badan Wakaf melalui lembaran perjanjian peminjaman dan pengembalian dana bermaterai sebanyak jumlah anggota Badan Wakaf ditambah peminjam
- Apabila Peminjam meninggal dunia, maka hutang wakaf dialihkan kepada ahli warisnya, atau bisa juga dilunasi oleh para jamaah FKMIT
- Peminjam harus berada di Jepang selama minimal satu tahun setelah peminjaman (tidak pulang for good dalam waktu singkat)
- Hak untuk meminjamkan uang wakaf berada pada Badan Wakaf, Peminjam hanya mengajukan usul peminjaman
Pengembangan Dana Wakaf
- Jamaah bisa meminjam uang wakaf untuk usaha kecil-kecilan (katering, jastip, atau lainnya)
- Maksimal peminjaman dana untuk pengembangan usaha adalah 60 000 yen untuk jangka waktu maksimal satu tahun
- Pengusaha harus menyertakan rencana usaha serta proyeksi keuntungan pada Badan Wakaf serta bagaimana pokok modal akan kembali dalam waktu maksimal satu tahun
- Peminjaman dana usaha harus dilakukan antara peminjam dengan Badan Wakaf melalui lembaran perjanjian peminjaman dana usaha dan pengembalian dana bermaterai sebanyak jumlah anggota Badan Wakaf ditambah peminjam
- Apabila Peminjam meninggal dunia, maka hutang wakaf dialihkan kepada ahli warisnya, atau bisa juga dilunasi oleh para jamaah FKMIT
- Peminjam harus berada di Jepang selama minimal satu tahun setelah peminjaman (tidak pulang for good dalam waktu singkat)
- Hak untuk meminjamkan uang wakaf untuk pengusaha berada pada Badan Wakaf, pengusaha hanya mengajukan usul peminjaman dan rencana usaha
- 1/3 dari keuntungan usaha wajib dihibahkan kepada Dana Wakaf
- Apabila usaha macet, maka pokok dana tetap wajib dikembalikan kepada dana wakaf, dalam tempo maksimal satu tahun setelah peminjaman
Pengembangan Dana Wakaf
- Hal-hal yang belum dibahas dalam dokumen ini, dapat disepakati oleh badan wakaf yang ditunjuk
- Peraturan seputar wakaf yang disepakati oleh badan wakaf wajib dipublikasikan pada media yang bisa diakses semua jaamah (facebook, website, instagram)
- hal-hal teknis lainnya adalah tanggungjawab dan tugas badan wakaf
- Dokumen di halaman ini dapat diubah oleh badan wakaf yang ditunjuk, dengan melampirkan: tanggal diubah dan alasan perubahan peraturan, serta alasan kenapa peraturan yang baru bisa menjadi solusi
- Apabila Badan Wakaf menyelewengkan uang wakaf, maka Jamaah FKMIT bisa menuntut pengembalian dana wakaf